DetikPulsa – Negara Bebas Visa, Memasuki awal 2026, pemegang paspor Indonesia mendapat kabar menggembirakan. Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa akses perjalanan internasional bagi paspor Indonesia semakin luas.
.jpg)
88 Negara Bebas Visa dan Kuat untuk Paspor Indonesia
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, disampaikan bahwa paspor Indonesia kini dapat digunakan untuk mengunjungi 88 negara tanpa perlu repot mengurus visa terlebih dahulu.
Dalam unggahan tersebut, Ditjen Imigrasi juga merinci daftar negara yang memberikan kemudahan masuk bagi Warga Negara Indonesia. Selama paspor masih aktif, WNI tidak diwajibkan menyiapkan dokumen visa tambahan.
Kebijakan bebas visa ini memungkinkan seseorang bepergian ke luar negeri tanpa proses pengajuan visa. Semakin banyak negara yang memberikan fasilitas tersebut, semakin kuat pula posisi sebuah paspor di mata internasional.
Visa sendiri merupakan izin resmi dari pemerintah suatu negara yang mengatur masuk, tinggal, atau perjalanan seseorang dalam periode tertentu. Bentuknya bisa berupa stempel, stiker, maupun dokumen elektronik yang terhubung dengan paspor.
Keberadaan visa berfungsi untuk menjaga aspek keamanan, imigrasi, serta memastikan pengunjung mematuhi aturan yang berlaku. Dengan sistem ini, negara tujuan dapat mengelola jumlah pengunjung sekaligus meminimalkan risiko di bidang keamanan, ekonomi, dan sosial.

Berikut daftar 88 negara yang dapat dikunjungi pemegang paspor Indonesia tanpa visa menurut Ditjen Imigrasi:
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Brasil
- Brunei
- Kamboja
- Chile
- Kolombia
- Gambia
- Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Kazakhstan
- Kiribati
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Micronesia
- Myanmar
- Maroko
- Namibia
- Palestina
- Peru
- Filipina
- Rwanda
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent and the Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor Leste
- Tunisia
- Turki
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
Selain itu, terdapat negara yang memberikan fasilitas Visa on Arrival (VoA) bagi paspor Indonesia, yaitu visa yang bisa diperoleh saat tiba di negara tujuan:
- Armenia
- Azerbaijan
- Bolivia
- Burundi
- Cape Verde
- Comoros
- Republik Kongo
- Djibouti
- Ethiopia
- Gabon
- Guinea
- Guinea-Bissau
- India
- Yordania
- Kuba
- Kyrgyzstan
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Marshall Islands
- Mauritius
- Mozambik
- Nepal
- Nikaragua
- Nigeria
- Niue
- Oman
- Papua Nugini
- Palau
- Qatar
- Rusia
- Samoa
- Sierra Leone
- Sri Lanka
- Sudan Selatan
- Tanzania
- Togo
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraina
- Zimbabwe
Sementara itu, beberapa negara juga memberlakukan sistem eTA atau Electronic Travel Authorization bagi pemegang paspor Indonesia, yaitu izin perjalanan elektronik yang diajukan sebelum keberangkatan:
- Seychelles
- St. Kitts and Nevis
- Cote d’Ivoire
- Jepang
- Kenya
Dengan bertambahnya akses ini, pemegang paspor Indonesia kini memiliki lebih banyak pilihan destinasi internasional yang bisa dikunjungi dengan proses perjalanan yang lebih praktis.







