4 Marketplace Pemungut Pajak Resmi Pedagang Online – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa empat platform e-commerce besar dalam negeri.
Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada akan mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang yang berjualan di marketplace mereka. Ia menyebutkan bahwa ketentuan resminya telah ditetapkan pemerintah.

4 Marketplace Pemungut Pajak Resmi Pedagang Online
“Untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam negeri seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, aturannya sudah diterbitkan. Nantinya, mereka akan memungut PPh dari para merchant yang berdagang melalui platform mereka,” jelas Bimo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini bukan hanya berlaku untuk platform lokal, karena layanan digital asing seperti Google dan Netflix bahkan telah menjalankan aturan serupa sejak 2022. Menurutnya, langkah ini diambil demi menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.

“Yang luar negeri malah sudah lebih dulu seperti Google dan Netflix. Jadi ini untuk menyamakan kedudukan agar lebih adil. Sebelumnya pelaporan PPh oleh pedagang bersifat sukarela lewat SPT, sekarang akan langsung dipotong oleh platform,” paparnya.
Pemerintah, lanjut Bimo, juga sudah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung kebijakan ini, termasuk integrasi sistem dengan Coretax. “Sudah kami siapkan, dan nantinya akan terhubung langsung dengan Coretax,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan baru mengenai pengenaan PPh kepada para pelaku usaha yang berdagang lewat marketplace. Dalam ketentuan tersebut, Kementerian Keuangan memberi wewenang kepada pihak lain — dalam hal ini PMSE — untuk melakukan pemungutan pajak.
PMSE yang dimaksud bisa berasal dari dalam maupun luar negeri, selama memenuhi kriteria tertentu, seperti menggunakan escrow account untuk menerima penghasilan, memiliki nilai transaksi yang signifikan di Indonesia, serta jumlah akses atau trafik yang tinggi sebagaimana ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.

“Wewenang ini dilimpahkan oleh Menteri kepada Dirjen Pajak untuk menunjuk pihak pemungut pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), termasuk menetapkan batas nilai transaksi dan jumlah trafik sebagaimana tercantum di Pasal 3 ayat (3),” demikian isi beleid yang ditandatangani Sri Mulyani.
Pedagang yang dikenai pajak mencakup individu maupun badan usaha yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau layanan keuangan serupa, serta melakukan transaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara +62.
Tak hanya itu, pelaku usaha lain seperti ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang turut melakukan transaksi barang atau jasa melalui sistem perdagangan elektronik juga masuk dalam daftar subjek pajak dalam kebijakan ini.
