DetikPulsa – Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

4 Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Resmi Ditahan
Insiden tersebut terjadi pada 12 Maret lalu. Pihak TNI menyebut keempat anggota yang diduga sebagai pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3), Yusri Nuryanto menjelaskan bahwa dirinya menerima laporan dari Danden Mabes TNI terkait penyerahan empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Ia juga mengungkapkan identitas para terduga pelaku berdasarkan inisial, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Lebih lanjut, keempatnya saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Puspom TNI. Untuk proses penahanan, mereka ditempatkan di fasilitas milik Pomdam Jaya dengan tingkat pengamanan tinggi.
Selain itu, Yusri Nuryanto menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami motif di balik aksi tersebut. Para terduga pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Terkait jeratan hukum, penyidik sementara menerapkan Pasal 467 KUHP dengan beberapa ayat yang mengatur ancaman hukuman mulai dari empat hingga tujuh tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pelaku-penyiraman-air-keras-ke-andrie-yunus-diamankan.jpg)
Fakta-fakta 4 Prajurit TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Saat ini, keempatnya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Merangkum laporan, Rabu (18/3/2026), peristiwa tersebut terjadi di Jalan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.30 WIB. Puspom TNI kemudian mengamankan empat anggota yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima empat orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus:
4 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka
Yusri Nuryanto menyebut empat anggota tersebut berinisial NDP, SL, BWH, dan ES telah resmi menjadi tersangka. Saat ini mereka diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berencana yang membawa ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan kepada empat terduga pelaku sementara mengacu pada Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman mulai dari empat hingga tujuh tahun,” jelasnya.

Puspom TNI Masih Dalami Motif Penyiraman
Puspom TNI masih melakukan pendalaman terkait motif di balik aksi tersebut. Proses penyelidikan disebut akan dilakukan secara objektif dan transparan.
Selain itu, penyidik juga akan mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendukung proses pembuktian.
Terkait laporan kepolisian, pihaknya menyebut akan menunggu keterangan dari korban sebagai bagian dari prosedur hukum yang berjalan.
Tersangka Ditahan di Pomdam Jaya
Selama proses pemeriksaan berlangsung, keempat tersangka ditahan sementara di fasilitas milik Pomdam Jaya dengan tingkat pengamanan tinggi guna memastikan kelancaran penyidikan.
Polda Metro Jaya Tampilkan Eksekutor
Polda Metro Jaya sebelumnya juga merilis foto terduga pelaku eksekutor berdasarkan rekaman CCTV yang dikumpulkan dari lokasi kejadian dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Iman Imannudin menegaskan bahwa gambar tersebut merupakan hasil asli tanpa rekayasa atau manipulasi teknologi.
Dalam rekaman tersebut, terlihat dua orang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku berada di belakang dan diduga sebagai pihak yang menyiramkan cairan kepada korban.
Keduanya terekam kamera pengawas di sejumlah titik sepanjang jalur sebelum dan sesudah kejadian berlangsung.







