Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

2 Bank BNI dan BCA soal Blokir Rekening Nganggur oleh PPATK yang Heboh

2 Bank BNI dan BCA soal Blokir Rekening Nganggur oleh PPATK yang Heboh

Detik Pulsa – 2 Bank BNI dan BCA soal Blokir Rekening Nganggur oleh PPATK yang Heboh, Sejumlah bank memberikan tanggapan terkait pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

2 Bank BNI dan BCA soal Blokir Rekening Nganggur oleh PPATK yang Heboh
Blokir Rekening Nganggur oleh PPATK

2 Bank BNI dan BCA soal Blokir Rekening Nganggur oleh PPATK yang Heboh

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan rekening untuk aktivitas terlarang.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mematuhi seluruh aturan dan arahan regulator, termasuk PPATK. Ia memastikan kebijakan ini tidak memengaruhi saldo maupun data nasabah, serta menjamin seluruh dana dan informasi tetap aman.

Okki menjelaskan bahwa rekening yang diblokir hanya dapat diaktifkan kembali setelah mendapat persetujuan PPATK.

Proses pembukaan blokir bisa dilakukan melalui PPATK, kantor cabang, atau kantor pusat BNI.

2 Bank BNI dan BCA soal Blokir Rekening Nganggur oleh PPATK yang Heboh
PPATK

Setelahnya, Nasabah dapat menghidupkan kembali rekening dormant dengan datang ke cabang terdekat sambil membawa KTP dan melakukan setoran awal minimal Rp100 ribu.

BNI juga mengimbau nasabah untuk rutin bertransaksi, baik melalui setoran, transfer, maupun pembayaran digital agar rekening tetap aktif.

Menurut Okki, langkah ini diharapkan mendorong kesadaran nasabah untuk menjaga aktivitas rekening sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional yang aman. Dukungan serupa juga disampaikan PT Bank Central Asia Tbk atau BCA.

Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, menilai kebijakan PPATK memberi kesempatan bagi pihak bank untuk mengingatkan nasabah agar rekening tetap digunakan. Ia menilai rekening dormant berisiko disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Hendra menjelaskan jika nasabah ingin membuka blokir rekening, prosesnya akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan PPATK. Ia enggan membeberkan jumlah rekening dormant BCA yang diblokir, karena data tersebut terus berubah seiring komunikasi rutin dengan PPATK.

2 Bank BNI dan BCA soal Blokir Rekening Nganggur oleh PPATK yang Heboh
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan dana nasabah aman sepenuhnya. Saldo dapat digunakan kembali setelah proses keberatan selesai. PPATK juga telah meminta perbankan memperbarui data nasabah sesuai ketentuan untuk melindungi nasabah yang sah sekaligus menjaga stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan.

Pemblokiran rekening dormant didasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kebijakan ini diterapkan karena rekening tidak aktif rawan digunakan untuk aktivitas ilegal seperti penampungan dana hasil kejahatan, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nama nominee, transaksi narkotika, hingga tindak pidana korupsi.

Setiap bank memiliki ketentuan berbeda terkait batas waktu rekening masuk kategori dormant. Ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, periode 3 bulan berlaku bagi rekening berisiko tinggi, misalnya yang dibuka untuk transaksi judi online lalu dibiarkan setelah dilakukan pembaruan data oleh pihak bank.

2 Bank BNI dan BCA soal Blokir Rekening Nganggur oleh PPATK yang Heboh
Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong
Share: